Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/42

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 42 -

  1. Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembayaran denda; dan/atau
    3. penutupan bengkel umum.
  2. Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembayaran denda;
    3. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau
    4. pencabutan sertifikat pengesah.
  3. Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.


BAB VIII
PENGEMUDI


Bagian Kesatu
Surat Izin Mengemudi


Paragraf 1
Persyaratan Pengemudi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.