Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 37 -

  1. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
  2. perencanaan pembangunan nasional.
  1. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.
  2. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk forensik kepolisian.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
  1. Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
    1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
    2. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
    3. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  2. Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
  1. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;
  2. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
  3. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.