Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 35 -

  1. Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.


Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor


Pasal 61
  1. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
    1. persyaratan teknis; dan
    2. persyaratan tata cara memuat barang.
  2. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
    1. konstruksi;
    2. sistem kemudi;
    3. sistem roda;
    4. sistem rem;
    5. lampu dan pemantul cahaya; dan
    6. alat peringatan dengan bunyi.
  3. Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62
  1. Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.