Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 31 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
  1. Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
  2. Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. susunan;
    2. perlengkapan;
    3. ukuran;
    4. karoseri; dan
    5. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
  3. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    1. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
    2. tingkat kebisingan;
    3. kemampuan rem utama;
    4. kemampuan rem parkir;
    5. kincup roda depan;
    6. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
    7. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
    8. kedalaman alur ban.
  4. Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.
  5. Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji.
  6. Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
  7. Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan Bermotor dan masa berlaku hasil uji.