Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 24 -
Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/ kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Paragraf 5 Pembangunan dan Pengoperasian Terminal
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 40
Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:
rancang bangun;
buku kerja rancang bangun;
rencana induk Terminal;
analisis dampak Lalu Lintas; dan
analisis mengenai dampak lingkungan.
Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:
perencanaan;
pelaksanaan; dan
pengawasan operasional Terminal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 41
Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan pemerintah.