Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
- fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
- fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Pasal 26
|
- Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
- badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
- Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 27
|
- Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
- Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.
|
Pasal 28
|
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
|