Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 20 -

  1. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
  2. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
  3. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
    1. Pemerintah untuk jalan nasional;
    2. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
    3. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
    4. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
  2. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
  2. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
  1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
  2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).