Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 124 -

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 265
  1. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
    1. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
    2. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
    3. fisik Kendaraan Bermotor;
    4. daya angkut dan/ atau cara pengangkutan barang; dan/atau
    5. izin penyelenggaraan angkutan.
  2. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
  3. Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
    1. menghentikan Kendaraan Bermotor;
    2. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
    3. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 266
  1. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.