Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.
|
Paragraf 2
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pasal 238
|
- Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
- Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
|
Pasal 239
|
- Pemerintah mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Bagian Keempat
Hak Korban
Pasal 240
|
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:
- pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
- ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan
- santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
|