Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/110

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 110 -

  1. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  2. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Paragraf 4
Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 233
  1. Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data Kecelakaan Lalu Lintas.
  2. Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.
  3. Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal dari rumah sakit.
  4. Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab


Paragraf 1
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan

Pasal 234
  1. Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
  2. Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.