Halaman ini telah diuji baca
- 100 -
|
BAB XII
DAMPAK LINGKUNGAN
BAB XII
DAMPAK LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagian Kesatu
Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 209
Pasal 209
|
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 210
Pasal 210
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 211
Pasal 211
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. |