Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2001.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.


BAB III
PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN


Pasal 4
  1. Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
  2. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.
  3. Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

Pasal 5
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :
  1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
    1. Eksplorasi;
    2. Eksploitasi.
  2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
    1. Pengolahan;
    2. Pengangkutan;
    3. Penyimpanan;
    4. Niaga.