Halaman ini telah diuji baca
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 136
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet
Lambock V. Nahattands |