Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2001.pdf/30

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 59
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
  1. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pelaksana;
  2. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan Pengatur.

Pasal 60
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
  1. dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, Pertamina dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Peraturan Pemerintah;
  2. selama Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terbentuk, Pertamina yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) wajib melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi serta mengatur dan mengelola kekayaan, pegawai dan hal penting lainnya yang diperlukan;
  3. saat terbentuknya Persero yang baru, kewajiban Pertamina sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dialihkan kepada Persero yang bersangkutan.

Pasal 61
Pada saat Undang-undang ini berlaku :
  1. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;