Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2001.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 41
  1. Tanggung jawab kegiatan pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berada pada departemen yang bidang tugas dan kewenangannya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan departemen lain yang terkait.
  2. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama dilaksanakan oleh Badan Pelaksana.
  3. Pengawasan atas pelaksanaan Kegiatan Usaha Hilir berdasarkan Izin Usaha dilaksanakan oleh Badan Pengatur.

Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi :
  1. konservasi sumber daya dan cadangan Minyak dan Gas Bumi;
  2. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
  3. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
  4. jenis dan mutu hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
  5. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
  6. keselamatan dan kesehatan kerja;
  7. pengelolaan lingkungan hidup;
  8. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  9. penggunaan tenaga kerja asing;
  10. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
  11. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
  12. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Minyak dan Gas Bumi;
  13. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum.