Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2001.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. kewajiban pengeluaran dana;
  2. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
  3. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
  4. penyelesaian perselisihan;
  5. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
  6. berakhirnya kontrak;
  7. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
  8. keselamatan dan kesehatan kerja;
  9. pengelolaan lingkungan hidup;
  10. pengalihan hak dan kewajiban;
  11. pelaporan yang diperlukan;
  12. rencana pengembangan lapangan;
  13. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
  14. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
  15. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Pasal 12
  1. Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
  2. Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
  3. Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 13
  1. Kepada setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja.