Halaman:UU Nomor 20 Tahun 2019.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 3 -


Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp2.233.196.701.660.0O0,00 (dua kuadriliun dua ratus tiga puluh tiga triliun seratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
  1. Penerimaan Perpajakan;
  2. PNBP; dan
  3. Penerimaan Hibah.

Pasal 4
  1. Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.865.702.816.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus enam puluh lima triliun tujuh ratus dua miliar delapan ratus enam belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
    2. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
  2. Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.823.100.176.382.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus dua puluh dga triliun seratus miliar seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
    1. pendapatan pajak penghasilan;
    2. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
    3. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
    4. pendapatan cukai; dan
    5. pendapatan pajak lainnya.