Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB VIII
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN DARI NEGARA LAIN
Pasal 37
|
- WNI dapat menerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dari negara lain.
- Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Presiden.
|
BAB IX
TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN BAGI WNA
Pasal 38
|
- Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA.
- WNA yang menerima Tanda Jasa atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
- kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
- berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
- Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Medali Kepeloporan;
- Medali Kejayaan;
- Medali Perdamaian;
- Bintang Republik Indonesia;
- Bintang Mahaputera;
- Bintang Jasa;
- Bintang Kemanusiaan;
- Bintang Penegak Demokrasi;
- Bintang Bhayangkara;
- Bintang Yudha Dharma;
|