Halaman ini belum diuji baca
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Traktat bahasa Inggris. Pasal 2 Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5269