Halaman:UU Nomor 19 Tahun 2011.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES
(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
  2. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sehingga perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan khususnya penyandang disabilitas perlu ditingkatkan;
  3. bahwa dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelindungan terhadap penyandang disabilitas;
  4. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabiliitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York;
  5. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) dengan Undang-Undang;