Halaman ini telah diuji baca
Pasal 11
| Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat. |
Bagian Ketiga
PENGAWASAN
Bagian Ketiga
PENGAWASAN
Pasal 12
|
Pasal 13
|
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14
| Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 15
| Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. |