Halaman ini telah diuji baca
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
| Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini. |
Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Pasal 36
| Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
| Telah Sah pada tanggal 5 April 2003 |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 49