Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 9 -


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 20
Ormas berhak:
  1. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
  2. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
  4. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
  5. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
  6. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Pasal 21
Ormas berkewajiban:
  1. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
  4. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
  5. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
  6. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.