Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
|
Ormas berhak:
- mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
- memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
- melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
- mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
- melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
|
Pasal 21
|
Ormas berkewajiban:
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
- menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
- melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
- berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.
|