Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 7 -


BAB V
PENDAFTARAN


Pasal 15
  1. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.
  2. Pendaftaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Pasal 16
  1. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar.
  2. Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
    1. akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
    2. program kerja;
    3. susunan pengurus;
    4. surat keterangan domisili;
    5. nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
    6. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
    7. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
  3. Surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
    1. Menteri bagi Ormas yang memiliki lingkup nasional;
    2. gubernur bagi Ormas yang memiliki lingkup provinsi; atau
    3. bupati/walikota bagi Ormas yang memiliki lingkup kabupaten/kota.