Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/34

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Surat keterangan terdaftar yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini berlaku, tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya; dan
  2. ormas yang didirikan oleh warga negara asing, warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau badan hukum asing yang telah beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.