Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Pasal 84
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Ormas, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Pasal 85
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3298) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Pasal 87
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |