Halaman:UU Nomor 17 Tahun 2013.djvu/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB XVII
SANKSI


Pasal 60
  1. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 59.
  2. Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 61
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian bantuan dan/atau hibah;
  3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  4. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Pasal 62
  1. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
    1. peringatan tertulis kesatu;
    2. peringatan tertulis kedua; dan
    3. peringatan tertulis ketiga.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  3. Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.