Halaman ini telah diuji baca
- 4 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 204
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Muhammad Sapta Murti |