Halaman:UU Nomor 14 Tahun 2005.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial:
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja,
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual,
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan,
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,
  7. Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas:
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,
  10. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi: dan / atau
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
  1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  2. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengari peraturan perundang-undangan.