Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial:
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja,
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual,
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi,
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan,
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan
ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan,
Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam
melaksanakan tugas:
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi,
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi: dan / atau
Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak guru sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengari peraturan perundang-undangan.