Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA |
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
ABDUL WAHID |