Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan
Pasal 69
Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pembinaan dan pengembangan profesi dosen dilakukan melalui jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat 1).
Pembinaan dan pengembangan karier dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 70
Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 71
Pemerintah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen pada satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.
Satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi dosen.
Pemerintah
wajib
memberikan
anggaran
untuk
meningka.tkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan / atau masyarakat.