Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keempat Pengangkafian, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 63
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan
pendidikan tinggi dilakukan secara objektif dan transparan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan
pendidikan, tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan tinggi yang tiersangkutan berdasarkan perjanjian
kerja atau kesepakatari kerja bersama.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu.
Pasal 64
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah dapat ditempatkan
pada jabatan, struktural sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan dosen yang
diangkat oleh Pemerintah pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 65
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai d.osen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Pemindahan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.