Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 57
Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam
bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk
memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya
maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
maslahat
tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 58
Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu
langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah di daerah khusus,
berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;