Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat;
memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan,
memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, dan
memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal S1 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta
maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen
yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian. kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pasal 53
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah
memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.