Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal.
Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
melakukan perluasan usaha; atau
melakukan penanaman modal baru.
Penanaman modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memenuhi kriteria:
menyerap banyak tenaga kerja;
termasuk skala prioritas tinggi;
termasuk pembangunan infrastruktur;
melakukan alih teknologi;
melakukan industri pionir;
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
menjaga kelestarian lingkungan hidup;
melaksanakan kegiatan penelitian pengembangan, dan inovasi;
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah
atau koperasi;
industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam
negeri; dan/atau
termasuk pengembangan usaha pariwisata.
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.