Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 83
Proses jual beli sarusun sebelum pembangunan rumah susun selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang
dibuat di hadapan notaris.
PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
status kepemilikan tanah;
Persetujuan Bangunan Gedung;
ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh
persen); dan
hal yang diperjanjikan.
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
Sarusun umum yang memperoleh kemudahan dari
pemerintah hanya dapat dimiliki atau disewa oleh
MBR.
Setiap orang yang memiliki sarusun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
mengalihkan kepemilikannya kepada pihak lain dalam hal:
pewarisan; atau
perikatan kepemilikan rumah susun setelah
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b hanya dapat dilakukan oleh badan percepatan
penyelenggaraan perumahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan kriteria dan tata cara pemberian kemudahan
kepemilikan sarusun umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.