Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 28
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi:
status hak atas tanah; dan
Persetujuan Bangunan Gedung.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pelaku pembangunan harus membangun rumah susun
dan lingkungannya sesuai dengan rencana fungsi dan pemanfaatannya.
Rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana fungsi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Perizinan
Berusaha dari Gubernur sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana fungsi dan
pemanfaatan pembangunan Rumah Susun diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 30 dihapus
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: