Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/300

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 300 -

  1. pengujian dan pemeriksaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
  2. pelaksanaan serta jangka waktu dilakukan tera dan tera ulang; dan
  3. tempat dan daerah dilaksanakan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk jenis tertentu.
  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17
    1. Setiap Pelaku Usaha yang membuat dan/atau memperbaiki alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Setiap Pelaku Usaha yang melakukan impor alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 18
    Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 24
    Ketentuan lebih lanjut mengenai barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Pemerintah.