Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/209

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Korporasi yang:
    1. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
    2. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
    3. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;
    dipidana bagi:
    1. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau
    2. korporasi dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana yang dijatuhkan.
  1. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 83
    1. Orang perseorangan yang dengan sengaja: