Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 127 -
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan,
dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:
jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;
sistem pemantauan kapal perikanan;
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
kawasan konservasi perairan;
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan
jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.
Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
Pemerintah Pusat menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.