Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah).

Pasal 96
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95 dilakukan oleh Badan Usaha, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap Badan Usaha dan/atau pengurusnya.
  2. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Badan Usaha hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94, dan Pasal 95 masing-masing ditambah 1/3 (sepertiga).
  3. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin.