Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2019.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 9
  1. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disusun oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pemerintah Pusat dalam menyusun Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Pemangku Kepentingan terkait.

Pasal 10
Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disusun dengan memperhatikan paling sedikit:
  1. manfaat bagi peningkatan kualitas hidup manusia, kesejahteraan rakyat, kemandirian, daya saing bangsa, dan peradaban bangsa;
  2. potensi sumber daya alam;
  3. potensi sumber daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  4. kebutuhan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  5. sosial budaya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
  6. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah;
  7. perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; dan
  8. perkembangan lingkungan strategis.