Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan
dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.
|
Pasal 103
|
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak
negara dan/atau anak sipil yang masih berada di
lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
- orang tua/Wali;
- LPKS/keagamaan; atau
- kementerian atau dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
ditetapkan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
|
Pasal 104
|
Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
|
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah
diberlakukannya Undang-Undang ini:
- setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;
- setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum;
- setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;
|