Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 65
Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan Diversi, melakukan
pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak
selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan,
termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila
Diversi tidak dilaksanakan;
membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan
penyidikan,
penuntutan,
dan
persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam
maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan
LPKA;
menentukan program perawatan Anak di LPAS dan
pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas
pemasyarakatan lainnya;
melakukan
pendampingan,
pembimbingan,
dan
pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan
pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
melakukan
pendampingan,
pembimbingan,
dan
pengawasan terhadap Anak yang
memperoleh
asimilasi, pembebasan bersyarat,
cuti menjelang
bebas, dan cuti bersyarat.
Bagian Ketiga Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 66
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial Profesional sebagai berikut:
berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma
empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau
kesejahteraan sosial;
berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di
bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;