Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Pasal 28
Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.
Pasal 29
Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
dimulainya Diversi.
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara
Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua
pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan
penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut
Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan
laporan penelitian kemasyarakatan.
Bagian Ketiga Penangkapan dan Penahanan
Pasal 30
Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna
kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh
empat) jam.
Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang
pelayanan khusus Anak.