Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 22
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
Pasal 23
Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib
diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh
Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau
Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau
orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau
Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa
perkara
yang
sedang
diperiksa,
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku
bagi orang tua.
Pasal 24
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Pasal 25
Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.