Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 14
Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan
kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan
langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap
tingkat pemeriksaan.
Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan
kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing
Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
dalam
waktu
yang
ditentukan,
Pembimbing
Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada
pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti
laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 16
Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.