Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya
peringkat nasional, peringkat provinsi, atau
peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun
bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri,
gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
tingkatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 68
Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
kepentingan
penelitian,
promosi
kebudayaan,
dan/atau pameran.
Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
dengan izin Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 69
Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah
provinsi atau kabupaten/kota untuk kepentingan
penelitian,
promosi
kebudayaan,
dan/atau
pameran.
Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali
dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangannya.