Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
  1. Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
  2. Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
  1. Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
  2. Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.