Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelamatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Pengamanan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
  2. Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
  1. Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
  2. Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
    1. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;
    2. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
    3. menerima dan membuat laporan tentang telah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan
    4. menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.