Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Situs dan Kawasan
Pasal 9
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan
menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
Pasal 10
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih
yang letaknya berdekatan;
berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia
berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada
masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh)
tahun;
memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada
proses pemanfaatan ruang berskala luas;
memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya;
dan
memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung
bukti kegiatan manusia atau endapan fosil.
Pasal 11
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya.