Pasal 152 (1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi perdesaan di Aceh. (2) Pendanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari pendapatan negara bukan pajak sektor telekomunikasi.
Pasal 153 (1) Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. (4) Kewenangan lain di bidang pers dan penyiaran bagi Pemerintah Aceh, selain yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XXII PEREKONOMIAN
Bagian Kesatu Prinsip Dasar
Pasal 154 (1) Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional.