Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

(2) Untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memiliki aset berupa tanah yang hak pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 147 Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.

Pasal 148 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan. (2) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam qanun.

Pasal 149 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.